MOJOKERTO - Polda Jawa Timur menyelidiki kasus viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, bunuh diri. Sedang didalami motif mahasiswi itu bunuh diri.
Yang terbaru diungkapkan Polda Jatim, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri meminum campuran potasium. Novia merupakan kekasih Bripda RB, anggota Polres Pasuruan.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Novia Widyasari Rahayu sudah dua kali aborsi. Novia dan Bripda RB yang berpacaran disebut sudah berhubungan badan selayaknya suami istri.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," papar Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember.
BACA JUGA:
Wakapolda Jatim menegaskan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB dijerat sanksi etik dan pidana. Bripda RB yang terkait viral mahasiswi NWR yang bunuh diri meminum potasium di makam ayahnya di Sooko, Mojokerto kini diproses Polda Jatim.
“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan 348 jo 55 ini dalah langkah langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember.