Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Minum Potasium Usai Aborsi 2 Kali, Bripda RB Dijerat Kode Etik dan Pidana
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember/DOK POLDA JATIM

Bagikan:

MOJOKERTO - Anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB dijerat sanksi etik dan pidana. Bripda RB yang terkait viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (NWR) yang bunuh diri meminum potasium di makam ayahnya di Sooko, Mojokerto kini diproses Polda Jatim. 

“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan Pasal 348 KUHP (terkait aborsi, red) jo Pasal 55. Ini adalah langkah-langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember. 

Wakapolda Jatim menegaskan bukan hanya proses etik di Propam, anggota polisi itu bakal dijerat pidana.

“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siapa pun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran, kita terapkan ini,” tegas Wakapolda Jatim. 

Diberitakan sebelumnya, terungkap kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NWR di makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur. NWR yang meninggal menenggak potasium rupanya dua kali aborsi hasil hubungan gelap dengan Bripda RB.

“Hasil daripada penemuan, cek di TKP, ditemukan bekas minuman bercampur potasium. Hasil dari visum et repertum oleh puskesmas Kecamatan Sooko hasil  tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember. 

Wakapolda menjelaskan, mahasiswi yang nekat bunuh diri dengan potasium memang berpacaran dengan Bripda RB, anggota Polres Pasuruan, Jatim. 

“Mereka resmi pacaran, kemudian setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan suami istri dan berlangsung 2020 sampai 2021 dilaksanakan di Malang tempat kos dan hotel di Malang,” sambungnya.

Selama berpacaran, terungkap mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto dua kali melakukan aborsi. 

“Kemudian kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” sambung Wakapolda Jatim.