Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut penahanan terhadap Bripda Randy Bagus usai viral kasus bunuh diri Novia Widyasari, sebagai tindak tegas bagi anggota Korps Bhayangkara yang melakukan tindak pidana.

Pernyataan ini untuk membantah munculnya anggapan penahanan terhadap Bripda Randy Bagus hanyalah formalitas.

"Prinsipnya di institusi ini, tidak ada pembiaran. Jika ada anggota yang melakukan hal positif pastinya akan dapat ganjaran yang positif juga, ketika ada yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu ya prinsipnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

Dalam kasus aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan Polri tegas terhadap kesalahan yang dilakukan anggotanya.

"Polri akan menindak tegas bagi anggota-anggota yang melanggar peraturan, baik disiplin, etika, bahkan pidana sekalipun akan dilakukan tindakan secara tegas. Prinsipnya sekali lagi tidak ada pembiaran di institusi ini," tegas Rusdi.

Bripra Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. Sebab, dia memerintahkan Novia Widyasari Rahayu (NWR) untuk menggugurkan kandungannya.

Selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus, Novia Widyasari Rahayu sudah dua kali melakukan aborsi.

"Mereka resmi pacaran, kemudian setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan suami istri dan berlangsung 2020 sampai 2021 dilaksanakan di Malang tempat kos dan hotel di Malang,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

“Kemudian kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” sambungnya.

Hal ini disebut menjadi motif Novia Widyasari Rahayu untuk mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya. Dia mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium.