JAKARTA - Nama Novia Widyasari menggemparkan jagat dunia maya akhir tahun lalu. Lebih tepatnya pada Kamis, 2 Desember 2021, Novia ditemukan tewas di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Mojokerto. Ia diduga mengalami depresi setelah menjadi korban pemerkosaan akibat diminta menggugurkan kandungan oleh kekasihnya, Bripda Randy Bagus Sasongko.
Seiring mencuatnya kasus tersebut Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang diduga terlibat menjadi penyebab kasus bunuh diri Novia Widyasari. Bripda Randy terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 5 Desember 2021.
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut merespon langsung kasus ini. "Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Hingga kini penyelesaian kasus masih ditangani Kepolisian. Pada Rabu, 12 Januari, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner, telah melakukan pendampingan terhadap Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Fauzun dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi dan dugaan tindak pidana aborsi terhadap Novia Widyasari yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dalam pemeriksaan tersebut Tim Advokasi menyampaikan pemeriksaan yang dimulai pukul 14.40 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB berjalan dengan lancar. Propam Polda Jawa Timur mengajukan pertanyaan sebanyak enam belas pertanyaan kepada Ibu dari almarhumah Novia Widyasari.
Salah satu keterangan penting yang disampaikan Fauzun ke petugas Propam Polda Jawa Timur adalah mengenai laporan Novia Widyasari terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ke Propam Polres Kabupaten Pasuruan. Fauzun menyampaikan anaknya pernah bercerita bahwa dirinya diperiksa dan bertemu dengan Paminal Polres Kabupaten Pasuruan terkait laporan tersebut. Sehingga hasil peneriksaan menunjukkan bahwa Novia sebelumnya telah melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan Randy.
Ketua Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Yenny Eta Widyawati menjelaskan bahwa orang tua Randy pernah menghubungi Ibu Fauzun melalui telepon untuk menanyakan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Novia terhadap Bripda Randy kepada Propam Polres Pasuruan. "Obrolan via telpon, ayah dan ibu Randy mempertanyakan kepada Ibu Almarhumah Novia mengapa Novia melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan, karena laporan sudah masuk maka orang tua Randy khawatir jika Randy diproses" katanya saat dihubungi VOI.
Menuntut keadilan
Sebelumnya Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, mengatakan Novia Widyasari sempat menolak keinginan pacarnya, Bripda Randy Bagus untuk menggugurkan kehamilan yang pertama.
"Saat almarhumah menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan pelaku, yang memiliki profesi sebagai anggota polisi memaksa untuk menggugurkan kehamilannya, walaupun korban berkali kali menolak untuk menggugurkan kandungannya," kata Siti Aminah dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Aminah, banyak cara yang dilakukan Bripda RB memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Yakni dari mulai minum pil KB sampai memaksa korban meminum jamu. "Juga melakukan pemaksaan hubungan seksual di tempat yang tidak wajar karena anggapan bahwa sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan," kata Siti.
Tim Advokasi menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap ibu Fauzun hari ini merupakan suatu langkah maju dalam proses pemeriksaan perkara ini. "Polda Jatim sejauh ini sudah aktif dalam memproses kasus ini, yaitu baik kasus dugaan tindak pidana aborsi maupun pelanggaran kode etik," ujar Yenny.
Selanjutnya, Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari mendesak Kapolda Jatim Irjen. Pol Nico Alfinta agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana aborsi. Dan memastikan adanya penanganan secara tuntas pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
*Baca Informasi lain tentang KASUS HUKUM baca tulisan menarik lain dari Sadam.