Bagikan:

JAKARTA - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, bersama Fauzun, ibunda Novia Widyasar  dan sejumlah teman, melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Novia adalah wanita yang tewas di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Mojokerto. Ia diduga mengalami depresi akibat diminta menggugurkan kandungan oleh kekasihnya, Bripda Randy Bagus Sasongko.

Dalam audensi yang dilakukan secara virtual, Tim Advokasi menyampaikan beberapa temuan berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar WhatsApp. Bukti itu menunjukan aborsi yang dilakukan Novia Widyasari bukan atas keinginan sendiri. Melainkan atas desakan dan bujuk rayu Bripda Randy beserta keluarganya.

"Berdasar temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," kata Ketua Tim Advokasi Yenny Eta Widyawati dalam keterangan resmi kepada VOI, Rabu, 19 Januari.

Kemudian, tim juga meluruskan isu yang beredar mengenai penyakit yang diderita korban dan memicu aksi bunuh diri. Penelusuran yang dilakukan oleh Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan bukti bahwa Novia menderita penyakit Bipolar.

"Benar bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita Bipolar," ujar Enny.

Temuan lainnya dari tim yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum ini ialah fakta, Novia pernah melaporkan Bripda Randy ke Propam Polres Pasuruan, namun sejumlah anggota Propam meminta bertemu dengan Novia di restoran Mie Setan, Prigen.

Dengan adanya temuan-temuan di atas baik keluarga Novia maupun Tim Advokasi meminta adanya pendalaman penyidikan oleh Polisi guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab.

Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Bripda Randy, atas tindakan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari hingga berujung kematiannya.

Selain itu mereka memandang perlunya ada penelusuran informasi penting dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik.

"Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan (penyidik), dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima screenshot via chat Whatsapp," ujar Yenny.

Terkait status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Polda Jawa Timur diminta memberi kejelasan pasti, sebab pernyataan pejabat Polri telah memberhentikan Bripda Randy dari dinas Kepolisian, namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan.

"Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," ujar salah satu anggota Tim Advokasi.

Dengan adanya audiensi hari ini, pihak Kompolnas menjanjikan akan segera berkirim surat ke Polda Jawa Timur agar melakukan penuntasan kasus, baik perkara pidananya, maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko.