Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

"JPU (jaksa penuntut umum) telah mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin," ucap Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun dilansir ANTARA, Jumat, 26 Juli. 

Pihaknya menyebut, permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik dan Jimmy Carter ke Mahkamah Agung RI.

Tercatat tim JPU Terbit Rencana Perangin-Angin mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb tanggal 8 Juli 2024 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat pada Senin, (15/7).

"Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (15/7), dengan perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN Stb lewat Kepaniteraan PN Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Sabri Marbun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk "memenjarakan" pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Namun Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

JPU Yogi Fransis Taufik sebelumnya menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan. 

JPU Yogi juga membebankan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,37 miliar.

"Kami menilai terdakwa Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan keempat," jelasnya.