JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap dua terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Berkas dan tersangka terkait dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) disangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023.
Ali memastikan, pemberian fasilitas ini sudah sesuai izin Mahkamah Agung (MA). Perizinan ini dibutuhkan karena KPK masih menunggu putusan kasasi di kasus suap yang menjerat Terbit.
"Adapun mengenai uraian perbuatan tersangka dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang penyidik PPNS dan jaksa pada Kejati Sumut," ucap Ali.
BACA JUGA:
KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Terbit Rencana. Penyebabnya, vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi prinsip keadilan.
Pada persidangan tingkat pertama, Terbit Rencana divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kurungan sembilan tahun penjara. Namun, pada tingkat banding hukuman tersebut dikorting menjadi tujuh tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Adapun dalam kasus ini, Terbit didakwa menerima suap senilai Rp573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin. Pemberian ini berkaitan dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.