JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pemeriksaan berkaitan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Terbit diduga memiliki hewan satwa tanpa izin.
"Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Juni.
Ali mengatakan pemberian fasilitas ini sebagai dilakukan lembaganya sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
"Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK sempat menemukan satwa langka dilindungi ketika menggeledah rumah Terbit. Selanjutnya, BBKSDA Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap hewan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) dan satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger).
Berikutnya, turut disita satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua beo (Gracula Religiosa).
Adapun terkait hewan-hewan tersebut, Terbit pernah bersumpah satwa langka yang ditemukan di rumahnya saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan miliknya. Dia menyebut satwa tersebut adalah titipan orang lain.
BACA JUGA:
"Demi Tuhan itu titipan," kata Terbit kepada wartawan, Selasa, 17 Mei.
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," imbuhnya.
Terbit mengaku tak tahu jika satwa yang dititipkannya itu masuk dalam golongan langka dan dilindungi undang-undang. "Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan pada yang menitipkan dan saya akan mempertanyakan izin mereka," tegasnya.
Saat diminta memerinci satwa apa yang dititipkan pada dirinya, Terbit mengaku lupa. Dia hanya menyebut, salah satunya adalah orang utan.
Sementara terkait pihak yang menitipkannya, Terbit ogah mengungkapkan ke publik. Dia hanya mengatakan sudah menyampaikan siapa pihak tersebut pada penyidik dari KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ujarnya.