Diperiksa KLHK Terkait Satwa Langka di Rumahnya, Bupati Langkat Terbit Perangin Angin: Demi Tuhan Itu Titipan
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersumpah satwa langka yang ditemukan di rumahnya saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan miliknya. Dia menyebut satwa tersebut adalah titipan orang lain.

Hal ini disampaikannya usai diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Demi Tuhan itu titipan," kata Terbit kepada wartawan, Selasa, 17 Mei.

"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," imbuhnya.

Terbit mengaku tak tahu jika satwa yang dititipkannya itu masuk dalam golongan langka dan dilindungi undang-undang. "Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan pada yang menitipkan dan saya akan mempertanyakan izin mereka," tegasnya.

Saat diminta memerinci satwa apa yang dititipkan pada dirinya, Terbit mengaku lupa. Dia hanya menyebut, salah satunya adalah orang utan.

Sementara terkait pihak yang menitipkannya, Terbit ogah mengungkapkan ke publik. Dia hanya mengatakan sudah menyampaikan siapa pihak tersebut pada penyidik dari KLHK.

"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ujarnya.

Sementara itu, salah satu penyidik dari KLHK mengatakan Terbit diperiksa sebagai saksi. Tapi, dia tak mau menjelaskan tentang pemeriksaan yang baru rampung dilakukan.

"Intinya, saya hanya memeriksa sebagai saksi dulu. Iya (terkait satwa langka, red)," ujar penyidik itu sebelum masuk ke dalam mobil dinasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK memang sempat menemukan satwa langka dilindungi ketika menggeledah rumah Tebit. Selanjutnya, BBKSDA Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap hewan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) dan satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger).

Berikutnya, turut disita satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua beo (Gracula Religiosa).