KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin di KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Langkah ini dilakukan karena Terbit saat ini sedang menjadi tahanan di Rutan KPK. Dia merupakan tersangka dalam kasus tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Bupati Langkat nonaktif) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS KLHK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Mei.

Ali mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus lain yang menjerat Terbit. "Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum lain," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik komisi antirasuah memang sempat menemukan satwa langka dilindungi ketika menggeledah rumah Tebit. Selanjutnya, BBKSDA Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap hewan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) dan satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger).

Berikutnya, turut disita satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua beo (Gracula Religiosa).

"Semua satwa yang disita oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," kata Irzal, Rabu, 25 Januari.