JAKARTA - Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Barang bukti gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yakni uang suap Rp786 juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) diawali informasi dari masyarakat. Ada uang pelicin dari pihak swasta alias kontraktor Muara Perangin Angin alias MR.
“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 20 Januari dini hari.
KPK menyebut ada pihak terkait lain yakni Marcos Surya Abadi (MSA), Suhanda Citra (SC) yang juga swasta/kontraktor dan sang Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menunggu di kedai kopi.
“MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS (Isfi Syafitra kontraktor) berikut uang ke Polres Binjai,” sambung Ghufron.
Dari penangkapan itu, tim KPK bergerak menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
“Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK (Iskandar PA) sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,” papar Ghufron.
BACA JUGA:
Dalam proses OTT, tim KPK mendapatkan informasi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menyerahkan diri ke Polres Binjai.
Setelahnya sekitar pukul 15.45 WIB, Rabu, 19 Januari, dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 jutakemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” sambung Ghufron.
Ditegaskan KPK, barang bukti uang yang diamankan tim diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) melalui orang-orang kepercayaannya.