JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat sempat kabur saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 18 Januari. Dia kabur bersama saudara kandungnya, Iskandar sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat mengungkap kronologi penangkapan. Awalnya, tim KPK dalam operasi tangkap tangan bergerak dan mengikuti pihak swasta, Muara Perangin Angin yang akan melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank.
Sementara tim lainnya menunggu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra yang akan melakukan transaksi di sebuah kedai kopi.
"MR kemudian menemui MSA, SC, dan IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Selanjutnya tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari.
Dari sana, Ghufron mengatakan, tim langsung menuju rumah pribadi Terbit Rencana. Hanya saja, dia dan saudaranya, Iskandar sudah tidak ada di lokasi.
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," tegasnya.
Hanya saja, pelarian Terbit berakhir pada Rabu, 19 Januari setelah dia menyerahkan diri ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan. Setelah itu, dia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sedangkan Iskandar, hingga saat ini masih berada di Polres Binjai untuk dimintai keterangan. Sehingga, dia belum menggunakan rompi oranye seperti saudaranya.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah Rp786 juta. "Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," ujar Ghufron.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra.
Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Atas perbuatannya, Terbit bersama tersangka penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Muara sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.