Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Merintangi Proses Penyidikan
KPK DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penggeledahan dilakukan hari ini.

“Saat ini tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Belum diinformasikan apa saja yang diperoleh penyidik dari kediaman Terbit. Hanya saja, Ali meminta siapapun tidak menghalangi proses penyidikan dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.

Ali mengingatkan pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana.

"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. Kami tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.

Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Saat mengungkap kronologi penangkapan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Terbit sempat kabur bersama saudaranya yang juga jadi tersangka, Iskandar. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Binjai, Sumatera Utara dan kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK.