Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan siapa saja yang mencoba menghalangi penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penyebabnya, ada pihak yang diduga berupaya menghancurkan barang bukti berupa bukti aliran uang.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 1 Oktober.

Ali mengatakan, siapapun yang ketahuan menghalangi penyidikan bakal dijerat hukum. "Menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor adalah:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan. Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan uang puluhan miliar rupiah dan senjata api berupa pistol.

KPK mengatakan temuan uang akan dianalisis oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah belum mau bicara soal penetapan Syahrul sebagai tersangka meski berbagai kabar menyebut demikian.

Lembaga ini menyatakan pengumuman bakal disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan.

Kemudian, penyidik sudah menggeledah Kantor Kementan. Hasilnya, ditemukan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.