Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo kini sedang dipelajari. Pengumpulan bukti terus dilakukan setelah aduan masuk.

“Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin, 9 Oktober.

Adapun pengaduan ini disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Kelompok tersebut menduga Firli melanggar etik karena diduga bertemu Syahrul yang merupakan pihak berperkara di kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara itu, KPK mempersilakan Dewan Pengawas KPK bekerja mengusut dugaan pemerasan dan pertemuan yang dilakukan pimpinan. Diyakini, proses pengusutan bakal dilakukan dengan profesional.

“Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Oktober.

Sebelumnya, foto Firli dan Syahrul diduga bertemu beredar di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan keduanya di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis.

Pada foto itu, Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.

 

Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.

Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Adapun dalam kasus yang ditangani KPK, Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang ditangani, yaitu pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).