Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, menyambangi Bareskrim Polri.

Albertina nampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.35 WIB. Ia didampingi beberapa ajudannya.

Tak sedikit pun pernyataan yang terucap darinya. Albertina memilih langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kawasan Markas Besar (Mabes) Polri.

Kehadirannya cukup menarik perhatian. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Tipikor Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diketahui sedang mengusut kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa yang dikonfirmasi perihal itu mengatakan kehadiran anggota Dewas KPK tersebut sebatas koordinasi biasa.

Tetapi, bukan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terhadap SYL.

"Kegiatan koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dit Tipidkor Bareskrim," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November.

Saat disinggung mengenai dalam koordinasi itu juga ada pembahasan mengenai perkara SYL, Arief kembali membantah. Sebab, pertemuan tersebut hanya membicarakan seputar tugas Dewas KPK

"Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," katanya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, penyidik sudah meriksa hampir seratus orang. Rinciannya, 91 saksi dan 8 ahli.

Khusus pemeriksaan ahli di antaranya empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi. Kemudian, satu orang ahli digital forensik, dan satu ahli multimedia.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Terbaru, Firli Bahuri kembali diperiksa pada Kamis, 16 November. Pemeriksaan itu merupakan tambahan dari sebelumnya.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.