Alasan Ada Kegiatan Penting, Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, disebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini. Alasannya, ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.

"Kita kan sudah minta permohonan penundaan pemeriksaan hari ini," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis, 21 Desember.

Surat permohonan penundaan disebut telah dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 20 Desember.

Mengenai kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan, Ian menyebut salah satunya yakni Firli akan mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan keterangan.

"Salah satunya dateng pemeriksaan di Dewas," sebutnya.

Sementara soal waktu pemeriksaan ulang terhadap Ketua KPK nonaktif itu, Ian belum bisa memastikan. Dikatakan, nantinya penyidik yang akan menentukan perihal tersebut.

"Ngga, penyidik yang nentuin (waktu pemeriksaan ulang). Ngga boleh kita," kata Ian.

Firli Bahuri dijadwalkan untuk memberikan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Pemerikaan ini merupakan ketiga kalinya sebagai tersangka.

"Iya Kamis (jadwal pemeriksaan Firli Bahuri)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Rencananya proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan Firli Bahuri dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.