Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ogah disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam rangka proses pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin, 26 Februari.

Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, Firli menyebut ketidakhadiran dalam panggilan kedua itu bukan tanpa kabar. Sebab, sudah dikirimkan surat permohonan penundaan kepada penyidik.

"Pak Firli tidak mangkir, kita memberikan permohonan penundaan pemeriksaan. gitu," ujar Ian saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari.

Mengenai alasan ketidakhadiran Firli, dikatakan, karena mantan Ketua KPK periode 2019-2023 itu ada kegiatan lain yang tak bisa ditingkalkan. Hanya saja, tidak disampaikan secara gamblang perihal tersebut.

"Ada kegiatan yang bersamaan. gitu aja," ungkapnya.

Sementara perihal kapan Firli Bahuri bakal dipanggil kembali untuk diperiksa, Ian tak bisa menyampaikannya. Alasannya, penyidik yang memiliki kewenangan untuk mengatur atau menentukan jadwal pemeriksaan.

"Ya terserah penyidik kan," singka Ian.

Firli Bahuri, dinyatakan mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pemeriksaan itu sedianya merupakan upaya penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara.

"(Firli Bahuri) Tidak hadir," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa

Firli Bahuri bukan kali ini saja mangkir dari pemeriksaan saat penyidik berupaya melengkapi berkas perkara di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Ketua KPK periode 2019-2023 itu juga mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan pada 6 Februari.

"Betul (Firli Bahuri sempat mangkir) itu panggilan tersangka yang pertama," kata Ade.

Adapun, dalam upaya melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang di antaranya mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri yang berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.