Novel Baswedan: Kalau Tidak Segera Ditahan Firli akan Kabur
Eks Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember malam. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menduga mantan Ketua KPK Firli Bahuri bisa saja kabur dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Novel yang kini menjabat tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Antikorupsi di Polri menanggapi berita media online soal kuasa hukum Firli Bahuri kehilangan kontak dengan kliennya tersebut.

"Sudah saya duga, kalo tidak segera ditahan Firli akan kabur," kata Novel dalam akun X-nya, Rabu 28 Februari.

Dalam komentar itu juga, Novel membubuhkan emoji menutup muka.

Adapun eks Ketua KPK Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan SYL yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Pada Senin 26 Februari, Firli sedianya diperiksa berdasarkan tindak lanjut dari penyidik atas petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Firli sebelumnya, sempat mangkir pemeriksaan yang diagendakan pada 6 Februari.

Polda Metro Jaya menargetkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri rampung secepatnya.

Proses pelengkapan berkas mulai dilakukan setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari.

Dalam upaya melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang di antaranya mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.