Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai jadi terseret dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Padahal, lembaga ini harusnya tak bermasalah karena permasalahan sebenarnya timbul dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“Menurut saya, Firli sedang menghina KPK. Dalam pernyataannya Firli mengesankan bahwa seolah KPK sedang bermasalah, padahal pribadi Firli yang bermasalah dugaan tindak pidana korupsi,” kata eks pegawai KPK Novel Baswedan kepada wartawan, Senin, 20 November.

Novel menilai Pimpinan KPK lainnya harusnya marah dengan kondisi ini. Apalagi, lembaga ini terkesan menjadi tameng bagi Firli.

“Seharusnya Pimpinan KPK lainnya marah, ketika Firli menggunakan KPK untuk berlindung saat dirinya akan dijerat Pidana karena perbuatannya sendiri,” tegasnya.

“Lagipula sampai sekarang kita tidak melihat pegawai KPK ataupun aktivis antikorupsi ada yang membela Firli, bila benar ada corruptor fight back,” sambung Novel.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan dirinya tak akan mundur meski diduga terlibat dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Ia malah menuding kasus ini adalah upaya koruptor melawan balik proses hukum yang sedang berjalan di lembaganya.

“Saya pribadi tidak pernah merasa kecewa kepada siapapun juga, termasuk tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tdk mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan. Terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 November.

Firli juga mengklaim dirinya tidak pernah memeras atau menerima gratifikasi dari siapa pun. Termasuk, Syahrul yang kini sedang ditahan di Rutan KPK.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” tegasnya.

Untuk diketahui, Firli telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Kamis, 16 November. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Tak disampaikan secara gamblang apa yang didalami penyidik dari belasan pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Ade hanya menegaskan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.