Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal bersurat ke Pemprov DKI Jakarta mengenai rekomendasi pencabutan izin usaha KLOUD Sky Dining & Lounge.

Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut temuan narkoba jenis ekstasi hingga happy five saat penggerebekan di kafe wilayah Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu, 18 November itu.

"Makanya kita akan hubungi Pemda DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin, 20 November.

Menurut Mukti, langkah ini dilakukan karena diduga pihak pengelola KLOUD Sky Dining & Lounge mengatahui adanya peredaran narkoba.

Rencananya, surat rekomendasi itu akan dikirim Bareskrim Polri hari ini. Sehingga, akan cepat diproses oleh Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, surat rekomendasi itu akan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI dalam mengambil keputusan perihal pencabutan izin usaha dari KLOUD Sky Dining & Lounge.

"Akan surat hari ini kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya karena narkotikanya banyak 8 butir di situ 3 butir di dalam," kata Mukti.

KLOUD Sky Dining & Lounge sebelumnya juga sudah disegel buntut penggerebekan tersebut.

Adapun hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi hingga happy five.

“Satu (Klub Malam) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Mukti