JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua wanita berinisial A dan O. Mereka merupakan pemilik ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan di KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
"Tadi malem dapet ya, udah dapet orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin, 20 November.
Mereka diyakini sebagai pemiliki ekstasi berdasarkan adanya bukti digital berupa CCTV. Dalam rekaman, keduanya nampak menyelipkan obat terlarang di sofa.
"Dia masih ada BB nya ekstasi yang ditaro di sofa 3 butir, itu kita dalam," sebutnya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka juga sudah mengaku bila ekstasi yang ditemukan polisi saat proses penggerebekan merupakan miliknya.
"Sudah diakui oleh si perempuan itu, bahwa dia memang selipin di Sofa. Karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua," ucap Mukti.
Lebih jauh, Mukti menegaskan bila saat ini penyidik mulai mengembangkan hasil penggerbekan tersebut. Tentunya, menargetkan para bandar.
"Yang kita kejar sekarang bandar nih, bandar yang menjual," kata Mukti.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menggerebek beberapa kafe di wilayah Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 November. Satu di antaranya KLOUD Sky Dining & Lounge.
Adapun hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi hingga happy five.
“Satu (Klub Malam) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Mukti.
BACA JUGA:
Mukti juga mengatakan dalam penggrebekan tersebut, pihaknya sempat mengamankan artis berinsial N, karena menggunakan obat keras. Namun, saat ini yang bersangkutan telah dipulangkan. Sebab, memiliki resep obat tersebut.