Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tidak mempermasalahkan jika Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Mahfud meminta pengambilalihan penanganan kasus tersebut harus berdasarkan pedoman hukum dan profesional, dan tidak menjadi ajang unjuk kekuatan.

Hal tersebut dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD saat berkunjung di Museum Masjid Jami Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Minggu 15 Oktober.

"Silakan saja, tetapi harus profesional dan bisa dinilai oleh publik secara terbuka. Apakah dugaan atau sangkaan dalam Syahrul Yasin Limpo benar? Dugaan terhadap Firli Bahuri benar apa tidak? Harus dikerjakan secara profesional dan terbuka," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, kasus pemerasan terhadap SYL harus ditangani secara profesional. Apalagi kini muncul desakan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu diambil alih Mabes Polri.

Dikatakan, kepolisian memiliki pedoman hukum yang jelas. Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut tidak boleh menjadi ajang unjuk kekuatan antara dua lembaga penegak hukum. Mahfud juga meminta penanganan kasus dugaan pemerasan yang sudah naik dalam tahap penyidikan ini tidak memiliki unsur politisasi. Apalagi, saat ini menjelang Pemilu 2024.

"Tidak boleh ada politisasi terutama di era waktu menjelang pemilu," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan dugaan kasus korupsi pada Kementan oleh KPK.

Polda Metro telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemerasan ini. Salah satunya, Kevin yang merupakan ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri.