JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apresiasi buat hakim yang sudah melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu, 20 Desember.
Bendahara DPP Partai NasDem itu menegaskan, profesionalisme hakim saat ini sangat dibutuhkan agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan adil. Indonesia, kata Sahroni, butuh hakim-hakim hebat seperti yang hakim yang menangani sidang gugatan Firli tersebut.
Legislator NasDem dapil DKI Jakarta itu pun berharap kasus dugaan pemerasan terhadap SYL bisa ditangani dengan adil.
"Butuh hakim yang hebat-hebat di republik ini agar semua proses hukum ditegakkan secara nyata," kata Sahroni.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Polda Metro Jaya menyatakan keputusan itu membuktikan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan.
"Dengan putusan ini, membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 19 Desember.
Selain itu, dengan adanya putusan praperadilan, penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakan hukum dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabel maupun berkeadilan.
BACA JUGA:
Polda menargetkan untuk menyelesaikan penanganan kasus dugaan pemerasan itu secepat mungkin. Saat ini, diketahui penyidik telah melimpahkan berkas perkara-nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kami akan menuntaskan perkara ini secepat cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara," sebutnya.