Google Setujui Damai dengan Pembayaran Rp10,8 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Monopoli
Google selesaikan masalah monopoli. (foto: ary/voi.id)

Bagikan:

JAKARTA - Google, anak perusahaan dari Alphabet Inc., telah setuju untuk membayar dana sebesar 700 juta dolar AS (Rp10,8 triliun). Mereka juga akan melakukan perubahan pada aplikasi Play Store untuk memungkinkan persaingan yang lebih besar sebagai bagian dari penyelesaian kasus antitrust dengan negara-negara bagian AS dan konsumen. Kesepakatan ini diungkapkan oleh perusahaan dan berkas-berkas di pengadilan federal San Francisco pada Senin, 18 Desember.

Menurut kesepakatan tersebut, Google akan membayar 630 juta dolar AS (Rp9,7 triliun) ke dalam dana penyelesaian untuk konsumen dan 70 juta dolar AS (Rp1,08 triliun) ke dalam dana yang akan digunakan oleh negara-negara bagian. Dana tersebut masih memerlukan persetujuan akhir dari seorang hakim.

Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa konsumen yang memenuhi syarat akan menerima setidaknya 2 dolar AS dan mungkin mendapatkan pembayaran tambahan berdasarkan pengeluaran mereka di Google Play antara 16 Agustus 2016 dan 30 September 2023.

Ke-50 negara bagian, Distrik Columbia, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin turut serta dalam kesepakatan ini.

Google dituduh membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada konsumen melalui pembatasan ilegal dalam distribusi aplikasi pada perangkat Android dan biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi. Meskipun demikian, Google tidak mengakui adanya kesalahan.

Penggugat utama, yaitu Utah dan negara-negara bagian lainnya, mengumumkan penyelesaian ini pada bulan September, tetapi rincian kesepakatan tetap dirahasiakan sebelum persidangan terkait dengan Google dan pembuat "Fortnite," Epic Games. Sebuah juri federal California pekan lalu setuju dengan pendapat Epic bahwa sebagian bisnis aplikasi Google bersifat anti kompetitif.

Wilson White, wakil presiden pemerintahan dan kebijakan publik Google, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa penyelesaian ini "membangun pada pilihan dan fleksibilitas Android, menjaga perlindungan keamanan yang kuat, dan mempertahankan kemampuan Google untuk bersaing dengan pembuat sistem operasi lainnya serta berinvestasi dalam ekosistem Android untuk pengguna dan pengembang."

Sebagai bagian dari kesepakatan, Google mengumumkan bahwa mereka akan memperluas kemampuan pengembang aplikasi dan game untuk menyediakan opsi penagihan alternatif kepada konsumen selain sistem penagihan Play Store. Google menyatakan bahwa mereka telah mencoba "penagihan pilihan" di AS selama lebih dari satu tahun.

Seiring dengan penyelesaian ini, Google juga mengatakan bahwa mereka akan menyederhanakan kemampuan pengguna untuk mengunduh aplikasi secara langsung dari para pengembang.

Para pengacara negara-negara bagian dalam pengajuan pengadilan mereka menyatakan bahwa rincian kesepakatan ini "akan memberikan bantuan yang signifikan, bermakna, dan berlangsung lama bagi konsumen di seluruh negeri."

Pengacara negara-negara bagian menyatakan bahwa "tidak ada lembaga penegak hukum antitrust AS lainnya yang telah berhasil mendapatkan penyelesaian sebesar ini dari Google" atau platform digital utama lainnya.

Epic menggugat untuk larangan, bukan uang ganti rugi, dan perusahaan tersebut diperkirakan akan membuat proposal sendiri kepada hakim yang menangani kasus-kasus tersebut, Hakim Distrik AS James Donato, mengenai perubahan potensial pada Play Store Google.

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Kebijakan Publik Epic, Corie Wright, mengatakan bahwa penyelesaian negara-negara bagian "tidak menangani inti dari perilaku yang tidak sah dan anti kompetitif dari Google."

Wright mengatakan bahwa Epic akan menekan pada fase berikutnya dari persidangan mereka "untuk benar-benar membuka ekosistem Android."

CEO Epic, Tim Sweeney, dalam sebuah kiriman di platform media sosial X, mengatakan bahwa negara-negara bagian dapat memenangkan jumlah ganti rugi yang lebih besar "jika mereka bertahan dalam pertarungan beberapa minggu lebih lama."

Google masih menghadapi tuntutan hukum lainnya yang menantang praktik pencarian dan periklanan digitalnya. Mereka membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus tersebut