Bagikan:

 

JAKARTA - Pada September lalu, Google harus menyelesaikan gugatan class action yang diajukan oleh lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat (AS) atas kasus antimonopoli Play Store di AS.

Google dituding merugikan para konsumen dengan membebankan para pengembang aplikasi sehingga konsumen pun harus membayar lebih untuk menggunakan aplikasi di Play Store. Meski Google membantah tuduhan tersebut, pemilik Play Store itu harus menyelesaikan kasus.

Atas pengajuan pengadilan, Google harus memberikan kompensasi kepada para konsumen dan mengizinkan persaingan yang lebih besar di Play Store. Saat penyelesaian ini diusulkan, Google tidak langsung menyetujui.

Setelah beberapa bulan menunggu, Google akhirnya setuju untuk menyelesaikan kasus tersebut. Perusahaan akan membayar 700 dolar AS (Rp10,8 triliun) kepada konsumen dan seluruh negara bagian yang terlibat.

Dari rincian Reuters, 630 juta dolar AS (Rp9,7 triliun) akan diserahkan sebagai dana penyelesaian konsumen, sementara 70 juta dolas AS (Rp1,08 triliun) sisanya akan diserahkan untu digunakan oleh negara bagian.

Di sisi lain, Google juga baru menyelesaikan persidangan dengan Epic Games karena masalah monopoli di Play Store. Menurut klaim Epic Games, Google menekan para pengembang aplikasi di toko digitalnya untuk menggunakan alat pembayaran dari Google.

Selain itu, Google juga meminta kepada para pengembang aplikasi berbayar untuk memberikan 30 persen dari pendapatan mereka. Atas gugatan ini, Epic Games dinyatakan menang pada Senin, 11 Desember lalu.

Ket. foto: