JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Katanya, baru kali ada pimpinan lembaga antirasuah yang justru terjerat kasus korupsi.
“Bagi saya Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 November.
Novel menduga selain pemerasan ini, Firli juga melakukan tindak pidana lain. Sebab, pemerasan dianggapnya sebagai tindak pidana korupsi dengan level tertinggi.
“Ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan TPK sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
“Oleh sebab itu saya mengimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya agar berani melaporkan,” sambung Novel.
Selain itu, ditetapkannya Firli sebagai tersangka dianggap sebagai momentum bersih-bersih komisi antirasuah. “Karena sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK. Semua harus diusut tuntas begitu juga bila benar ada Pimpinan KPK lain yang terlibat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.
Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukun acara.
Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
BACA JUGA:
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.