JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara meski berstatus sebagai tersangka. Katanya, koleganya itu masih berwenang menangani dugaan korupsi.
Firli kini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 24 November.
Tak dirinci Johanis kasus apa yang masih melibatkan Firli dalam gelar perkaranya. Tapi, Firli dipastikan masih menjalankan tugasnya.
“(Firli, red) masih ikut ekspose,” tegasnya.
Sementara itu, eks penyidik KPK Novel Baswedan menilai jika Firli masih ikut gelar perkara artinya menjadi hal yang tragis. Sebab, seorang tersangka dugaan korupsi ikut memutuskan nasib orang lain.
“Bila benar dan pimpinan KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK. Tragis,” kata Novel lewat akun Twitter atau X pribadinya, @nazaqistsha.
Novel kemudian mempertanyakan peran Dewan Pengawas KPK. “Apakah masih ada dan berfungsi,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.
Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.