Cerita Singkat Johanis Tanak Terpilih Jadi Wakil Ketua KPK: Mulai Uji Kelayakan Hingga Pelantikan
Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pengganti Komisioner KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Jokowi mengusulkan dua nama Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar yang resmi mengundurkan diri pada 11 Juli 2022. Dua nama itu adalah,  I Nyoman Wara, Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Johanis Tanak, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam uji kelaikan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI, I Nyoman Wara menyampaikan tentang trilogi pemberantasan korupsi dengan menggunakan pendekatan segitiga fraud.

Pertama adalah membangun kesadaran antikorupsi di  masyarakat. Menurutnya, poin ini menjadi penting agar semua pihak memahami dampak buruk dari perilaku korupsi.

Kedua adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi. Salah satu di antaranya dengan menerapkan strategi nasional pemberantasan korupsi yang sesungguhnya sudah dimiliki oleh pemerintah.

Ketiga bagaimana mengefektifkan penindakan yang tetap profesional dan akuntabel.

Pola pikirnya adalah membentuk budaya antikorupsi agar Indonesia bebas dari korupsi. Sebab, menurut Nyoman, korupsi terjadi karena tiga hal, yakni karena adanya tekanan, kesempatan atau opportunity, dan rasionalisasi dari pelaku korupsi.

“Ini bukan hal baru, sebagai optimalisasi dari yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah maupun KPK selama ini,” kata Nyoman dalam uji kelaikan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen pada 28 September 2022.

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan janji Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta pada 28 Oktober 2022. (BPMI Setpres/Lukas)

Sementara, visi misi Johanis Tanak lebih mengedepankan penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui tindakan pencegahan. Johanis menilai lebih baik mencegah daripada mengobati. Dari segi biaya tentu lebih ringan dan tidak membebani keuangan negara.

"Cukup banyak biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk penyelidikan, untuk penyidikan, untuk penuntutan, hingga eksekusi," tuturnya.

Sebagai jaksa, Johanis memiliki pengalaman menjadi penyidik yang menangani kasus korupsi. Sehingga, dia memahami mekanismenya. Dalam perkara korupsi, negara berupaya supaya jangan ada uang negara yang terkucur. “Tapi, ketika penegak hukum menangani kasus korupsi, justru semakin banyak uang negara yang terkucur.”

Selain itu, Johanis juga menyinggung penerapan restorative justice untuk kasus tindak pidana korupsi. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," imbuh pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 ini.

Proses uji kelaikan dan kepatutan tidak berlangsung lama karena, baik Nyoman maupun Johanis sudah pernah menjalani ujian yang sama pada 2019.

Usai pemaparan visi misi keduanya, Komisi III DPR langsung menggelar rapat internal untuk melakukan pemilihan. Hasilnya, Nyoman mendapatkan 14 suara, sementara Johanis Tanak 38 suara, dan 1 suara tidak sah.

“Rapat Internal kemudian menyimpulkan bahwa calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang terpilih adalah Sdr. Dr. Johanis Tanak, S.H, M.H,” seperti yang tertulis dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 29 September 2022.

Janji Jabatan

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 dan melantik Johanis Tanak pada 28 Oktober 2022 di Istana Negara.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia,” ujar Johanis membacakan penggalan janji di hadapan Presiden Jokowi.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” Johanis melanjutkan.

Sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Johanis berkomitmen akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan sebagai pengganti Wakil Ketua KPK merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana negara pada 28 Oktober 2022. (BPMI Setpres/Lukas)

Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik. Keberadaan Johanis akan membuat KPK semakin solid. Tentunya juga dengan latar belakang Johanis sebagai jaksa akan menambah energi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Johanis, kata Firli, pasti memahami konstruksi suatu perkara korupsi untuk bisa dibawa dan dihadirkan di peradilan. Yang penting adalah konstruksi pasal yang dihadirkan KPK bisa menimbulkan keyakinan hakim memutus suatu perkara.

"Kita punya auditor Pak Alexander Marwata, auditor sekaligus hakim tipikor ad hoc. Kita punya Nurul Ghufron, latar belakang beliau adalah disiplin ilmu hukum pidana, pernah jadi dekan FH Universitas Jember. Terakhir, ada Pak Nawawi Pamolango," tutur Firli di Istana Negara usai pelantikan, Jumat (28/10).

“Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari kita bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” pesan Firli seperti dilansir dari laman resmi KPK, Jumat (28/10).

Laporan Kekayaan

Mengutip Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johanis Tanak memiliki kekayaan per 2021 senilai Rp8,9 miliar. Terdiri dari empat lahan dan bangunan senilai total Rp4,5 miliar.

Lahan beserta bangunan seluas 200 meter persegi di Jakarta Timur dan tiga lahan lain yang berlokasi di Karawang dan Jakarta Timur.

Johanis Tanak tercatat juga memiliki empat kendaraan senilai Rp239 juta yang terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor. Mobil Toyota Corolla 1997, mobil Honda CR-V 2004, motor Yamaha Mio 2011, dan mobil Willys Universal CJ 7 1980.

Sumber kekayaan Johanis Tanak selanjutnya adalah harta bergerak lainnya senilai Rp55 juta, surat berharga senilai Rp200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp3,8 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.