Bagikan:

JAKARTA - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Hal itu dinyatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November, dini hari.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ujar Johanis Tanak.

Johanis Tanak menegaskan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.

Oleh karena itu, Johanis Tanak memastikan dirinya bersama pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," tegasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan beberapa pemeriksaan setelah Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rencananya, polisi juga akan memeriksa empat pimpinan KPK.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 24 November.

Adapun empat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Kombes Ade tidak memerinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. Namun, dia mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi akan dirampungkan pada pekan depan.