OTT Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Rp525 juta
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Dalam penindakan itu, uang senilai Rp525 juta disita sebagai barang buti.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Sabtu, 25 November, dini hari.

Dari hasil pendalaman, uang itu disebut merupakan sisa suap dari jumlah awal Rp1,4 miliar.

Adapun, lima orang tersangka yakni, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B; Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim; Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari; dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan KPK. Penahanan terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2023.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari," kata Tanak.

Dalam kasus ini, Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Nono, Nanang dan Hendri yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus dugaan suap ini berawal dari proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur dengan sumber dana dari APBN.

Dalam proyek itu objeknya yakni, Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Kemudian, Rahmat Fadjar dan Riado ditunjuk sebagai 'pelaksana' proyek didekati oleh ketiga tersangka dari pihak swasta. Terjadilah negosiasi dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut. Hingga akhirnya ada kesepakatan.

Rahmat Fadjar memerintahkan Riado untuk memenangkan peruhasaan ketiga tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Dengan begitu, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar.