Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Saat ini, kelimanya langsung ditahan.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Sabtu, 25 November, dini hari.

Para tersangka yakni, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar; Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

Mereka ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2023.

Kasus dugaan suap ini berawal dari proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur dengan sumber dana dari APBN.

Dalam proyek itu objeknya yakni, Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Kemudian, Rahmat Fadjar dan Riado ditunjuk sebagai 'pelaksana' proyek didekati oleh ketiga tersangka dari pihak swasta. Terjadilah negosiasi dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut. Hingga akhirnya ada kesepakatan.

Rahmat Fadjar memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Dengan begitu, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.

Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar.