Bagikan:

JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya tak mempersoalkan rencana hukum perlawanan status tersangka Firli Bahuri. Polda menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Kombes Ade Safri di Polda Metro, Jumat, 24 November. 

Dia memastikan penyidik profesional juga akuntabel dalam menangani penyidikan yang dilakukan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang di lakukan," imbuh Ade.

Terkait kasus pemerasan SYL, Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

"Termasuk itu, kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK,” ujar Ade.

Empat pimpinan yang dimaksud yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.