Perlawanan Firli Bahuri yang Tak Buat Polda Metro Gentar
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, perlawanan dari Firli tak membuat gentar penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itupun diterima 24 November dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana rencananya digelar pada 11 Desember.

Polda Metro Jaya tak gentar dengan langkah perlawanan Firli Bahuri. Sebab, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut siap menghadapinya. Tim Bidang Hukum (Bidkum) akan dikerahkan.

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Sabtu, 25 November.

Di lain sisi, Ade tak mempermasalahkan langkah Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, hal itu merupakan haknya.

Tapi, penyidik Polda Metro Jaya tetap menghormati keputusan yang dipilih oleh Ketua KPK tersebut.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu," sebut Ade.

Senada, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon dalam gugatan yang diajukan kubu Firli Bahuri, merespon dengan menyebut perihal tersebut merupakan hak setiap tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto.

Jenderal bintang dua inipun menegaskan Polda Metro Jaya memiliki Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan tersebut. Nantinya, tim itu yang akan berhadapan langsung dengan kubu Firli di persidangan.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat turun merespon langkah perlawanan dari Firli Bahuri. Dikatakan, tim penyidik diminta untuk bersiap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Sigit.

Dengan begitu, semua hasil penyidikan yang sudah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim.

Selain itu, soal anggapan terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka, ditekankan Kapolri harus disanggah dengan pembuktian aturan main penyidikan.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikan kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya," kata Sigit.