Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Soal Perlawanan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (VOI/Rizky Adytia Pramana)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespon dengan menyebut perihal tersebut merupakan hak setiap tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu, 25 November.

Saat dipertanyakan perihal bakal mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi perlawanan Firli, Karyoto dengan tegas Polda Metro Jaya telah memiliki Bidang Hukum (Bidkum).

Tim itulah yang akan menghadapi persidangan gugatan praperadilan yang telah didaftarkan oleh kubu Firli Bahuri.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto.

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi diterima pada Jumat, 24 November. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut Firli Bahuri selaku pemohon. Sementara pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut dengan adanya gugatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.

Adapun, dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.