Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana bakal digelar hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan dengan nomor register 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 1.

"(Sidang) Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip VOI, Senin, 11 Desember.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November.

Ketua KPK nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menjadi pihak termohon sempat langkah perlawanan hukum yang dilakukan Firli Bahuri itu. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto.

Saat dipertanyakan perihal bakal mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi perlawanan Firli, Karyoto dengan tegas Polda Metro Jaya telah memiliki Bidang Hukum (Bidkum).

Tim itulah yang akan menghadapi persidangan gugatan praperadilan yang telah didaftarkan oleh kubu Firli Bahuri.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto.