JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana rencananya digelar 11 Desember.
"Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November.
Imelda Herawati akan menjadi hakim tunggal. Dia akan memimpin proses pemeriksaan hingga mengadili.
Adapun, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.
"Kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.