Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan digelar tujuh hari berturut-turut. Dijadwalkan pembacaan putusan digelar pada Selasa, 19 Desember.

"Pada hari Selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan,” ujar hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember.

Sebelum menentukan jadwal pembacaan putusan, Hakim Imelda sempat membuat agenda persidangan yang disepakati pihak pemohon dan termohon.

Dikatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan penetapan tersangka yang diajukan pemohon atau tim pengacara Firli Bahuri.

“Kemudian Selasa 12 Desember 2023 kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon. Kami menanyakan kepada pihak pemohon maupun termohon apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan replik dan duplik,” sebutnya.

Pihak Firli Bahuri menyatakan akan menggunakan kesempatan pengajuan replik. Sementara termohon menyatakan mengikuti keputusan majelis hakim.

“Untuk pembacaan jawaban, itu kita akan melakukan pada pukul 10 pagi. Dan kita akan skors sampai dengan pukul, 5 jam, berarti 15.00. Berarti jam 3 ya jam 3 sore. Itu pembacaan replik. Dan 5 jam kemudian dengan waktu yang sama, berarti jam 8 malam, 20, itu sudah lewat waktu sembahyang ibadah solat magrib maupun isya, kita akan melakukan untuk duplik termohon ya. Jadi waktunya skorsing ini sama-sama 5 jam,” papar Hakim Imelda.

Kemudian, pada persidangan Rabu, 13 Desember, akan digelar sidang pembuktian. Pihak termohon maupun pemohon menujukan bukti surat untuk memperkuat dalil yang mereka sampaikan.

“Pada hari Kamis tanggal 14 Desember, agenda persidangan adalah saksi dan atau ahli dari pemohon. Full satu hari. Kita manfaatkan. Pada hari Jumat 15 Desember 2023, agendanya adalah saksi dan atau ahli termohon. Full satu hari kita manfaatkan,” kata Hakim Imelda.

Firli Bahuri meminta majelis hakim Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Permintaan itu termaktub dalam petitum permohonan Praperadilan Firli Bahuri yang dibacakan pengacaranya, Ian Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian.

 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.