Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim guna memantau proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya menjaga kemandirian hakim.

"Benar, KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara Praperadilan atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Senin, 11 Desember.

Tim pemantau sudah menyaksikan sidang perdana yang digelar pada hari ini. Kehadiran tim KY itu guna menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim dalam memimpin persidangan.

Terlebih, saat ini, kedua perkara tersebut mendapat perhatian masyarkat. 

"Dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim, apalagi perkara ini mendapat perhatian publik," kata Miko.

Dalam persidangan perdana gugatan yang dianjukan Firli Bahuri, tim pengacaranya meminta majelis hakim Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Permintaan itu termaktub dalam petitum permohonan Praperadilan Firli Bahuri yang dibacakan pengacaranya, Ian Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian.

Alasan di balik permohonan itu karena dinilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Karyoto tidak sah. Sebab, surat itu dikeluarkan di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.

Terlebih, hal itu dinilai pengacara Firli, tak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," kata Ian

Sementara untuk persidangan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumhan, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditunda hingga pekan depan. Musababnya, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir, hari ini.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono.