Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar sidang gugatan praperdilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, hari ini. Nantinya, hakum tunggal yang mengadili perkara tersebut akan membacakan surat pencabutan gugatan.

Firli Bahuri diketahui memutuskan mencabut gugatan praparadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada 26 Janauri.

"(Surat permohonan) Pencabutannya sudah diterima. Tetap resminya tetap akan dibacakan dalam persidangan," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip Selasa, 30 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, persidangan itu akan digelar di ruang sidang 01 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pencabutan gugatan praperadilan itu diketahui beralasan karena kubu Firli Bahuri mempertimbangkan substansial dari materi permohonan.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengatakan alasan lainnya di balik pencabutan gugatan itu yakni mempertimbangkan beberapa strategi teknis yang perlu dielaborasi.

"Kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid.

"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," sambungnya.

Adapun, gugatan praperdilan Firli Bahuri telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Materi pokok dalam gugatan tersebut mengenai sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.