Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon menyebutkan sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan.

“Terkait agenda sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan permohonan di mana kita bacakan permohonan kami,” ujar Kurniawan dalam persidangan, disitat Antara.

Kurniawan dalam pokok perkara mengatakan Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi saat melakukan perjalanan menggunakan helikopter untuk keperluan ziarah ke makam orang tuanya di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Juni 2020.

“Berdasarkan penelitian ICW, itu ada selisih sekitar Rp141 juta yang diberikan (oleh) si pemilik helikopter kepada penyewa yang dalam hal ini adalah Pak Firli Bahuri,” kata Kurniawan.

Terhadap dugaan gratifikasi tersebut, lanjut dia, ICW telah melaporkan Firli Bahuri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sejak sekitar dua tahun lalu.

"Bahwa terhadap tindak pidana gratifikasi tersebut, ICW telah melaporkannya kepada termohon (Bareskrim) pada tanggal 3 Juni 2021," ujar Kurniawan.

Namun, menurut Kurniawan, hingga gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim tidak menetapkan ketua lembaga antirasuah itu sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Kurniawan mengatakan pihaknya menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.

"Selama itu tidak ada pengumuman dari Bareskrim yang menyatakan bahwa terlapor, dalam hal ini Pak Firli, itu menjadi tersangka, maka kami menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan secara diam-diam," kata dia.

Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Kurniawan meminta Bareskrim melanjutkan penyidikan berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Permohonan kami adalah menyatakan bahwa Bareskrim telah menghentikan penyidikan dan kita minta supaya termohon segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum," kata Kurniawan.

LP3HI diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri. Gugatan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK perkara tersebut.

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumsel dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang hingga tiba di Jakarta.

"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 24 September 2020.