JAKARTA - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi divisi hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hadir dalam sidang dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Adapun Kepala Bareskrim (Kabareskrim) selaku termohon sebelumnya telah dua kali mangkir dalam sidang perkara ini.
"Perlu disampaikan apresiasi kepada Bareskrim yang pada sidang hari ini bisa menurunkan divisi hukumnya untuk hadir dalam persidangan," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei, disitat Antara.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Kurniawan menyampaikan pokok perkara, yakni meminta Bareskrim melanjutkan penyidikan berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Permohonan kami adalah menyatakan bahwa Bareskrim telah menghentikan penyidikan dan kita minta supaya termohon segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum," kata Kurniawan.
LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum. Pasalnya, kata Kurniawan, Bareskrim tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.
"Selama itu tidak ada pengumuman dari Bareskrim yang menyatakan bahwa terlapor, dalam hal ini Pak Firli, itu menjadi tersangka, maka kami menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan secara diam-diam," ucap dia.
Kurniawan menjelaskan sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok, Rabu 24 Mei. Sidang bakal beragendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon serta pengajuan bukti tertulis dan saksi oleh pihak pemohon.
Sementara pembacaan putusan, lanjut dia, akan digelar pada 31 Mei 2023.
"Prosedurnya itu hari ini adalah pembacaan permohonan, kemudian, besok jawaban (dari pihak Bareskrim); tetap jawaban terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengajukan bukti tertulis dan satu saksi. Nah, setelah itu baru hari Kamis itu bukti dari pihak Bareskrim. Jumat kesimpulan. Kemudian, tanggal 31 Mei putusan," tutur Kurniawan.
BACA JUGA:
LP3HI diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kabareskrim Polri. Gugatan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK perkara tersebut.
Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumsel dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis 24 September 2020.
Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang, hingga tiba di Jakarta.
"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 24 September 2020.