Wapres Pastikan Tol Langit Jalan Terus di Tengah Dugaan Korupsi BTS Menyeret Nama Eks Menkominfo Johnny
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (dok Setwapres)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut program tol langit tetap berlanjut meski ada proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Mengenai tol langit itu memang sudah menjadi program nasional dan program strategi nasional karena itu, apa pun yang terjadi akibat misalnya terjadi, adanya kemungkinan terjadinya korupsi, tol langit akan terus," kata Wapres Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Bali pada Selasa.

Tol langit merupakan istilah dari proyek Palapa Ring yang di dalamnya terdapat penggunaan satelit dengan tujuan pemerataan kualitas internet di seluruh Indonesia yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2019 di Istana Negara.

Namun pada 17 Mei 2023 lalu penyidik Kejaksaan Agung telah menahan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

"Dan sekarang juga sudah ada pejabat sementara dan mungkin nanti akan ada pejabat yang akan terus menyelesaikan programnya," tambah Wapres.

Presiden Jokowi sejak 19 Mei 2023 memang telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 untuk memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo dan menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

"Sebab masalah tol langit ini selain juga dapat menjadi media menyampaikan perkembangan kondisi nasional, keberhasilan keberhasilan ekonomi, juga digunakan untuk belajar jarak jauh melalui internet. Jadi sangat penting peran dari tol langit ini dan juga sekaligus menjadi upaya menyatukan NKRI," ungkap Wapres.

Kesatuan Indonesia, menurut Wapres, bukan hanya dalam bentuk politik tapi juga pelayanan publik termasuk pembangunan fasilitas dasar yaitu internet dan komunikasi.

"Kemudian apa yg harus dibenahi? Semua hal. Jadi pertama misalnya tentang perencanaan dan pengawasan itu harus sudah dimulai sejak perencanaan sehingga tidak hanya pengawasan dilakukan setelah terjadi peristiwa baru kita melakukan pengawasan. Auditnya sudah dimulai sejak perencanaan, kemudian juga pada tahap pelaksanaan agar (diawasi) sehingga tidak terlalu jauh bila terjadi penyimpangan," jelas Wapres.

Selain itu perlu ada perbaikan sistem, regulasi dan terpenting adalah kualitas sumber daya manusianya.

"Sehingga harus semuanya kita bereskan aspek-aspek yang menyebabkan terjadinya (korupsi)," ungkap Wapres.

Diketahui ada tiga paket Palapa Ring yaitu Barat, Tengah, dan Timur yang selesai digarap. Dari barat ke timur, total ada 36.000 kilometer serat optik yang dibangun (terdiri dari kabel darat dan kabel laut) sehingga diharapkan dapat menghubungkan 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Disebut "tol langit" karena satelitnya berada di luar angkasa (langit) yang semuanya menghubungkan broadband. Setelah Palapa Ring selesai maka dibutuhkan pembangunan penerima sinyal internet yaitu BTS.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanamenyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi BTS mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Berkas tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.