Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus SYL Ditunda hingga Pekan Depan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak jadi diperiksa terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini, Kamis, 14 Desember.

Hal ini disampaikan Alexander saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Ia dipanggil karena diajukan Firli kepada penyidik.

“(Pemeriksaan hari ini, red) ditunda minggu depan,” kata Alexander kepada VOI, Kamis, 14 Desember.

Alexander tak menjawab soal kepastian hari dia akan menjalani panggilan. Adapun dirinya sudah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi saksi yang meringankan di praperadilan Firli Bahuri.

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penundaan pemeriksaan dikarenakan Alexander Marwata mesti memberikan kesaksian di sidang gugatan praperadilan di Penhadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak jadi dilaksanakan (pemeriksaan) karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember.

Saat ini, belum bisa dipastikan mengenai waktu pemeriksaan ulang terhadap Alexander Marwata. Sebab, tim penyidik gabungan baru akan berkomunikasi terkait upaya tersebut.

 

Terkait