Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata belum bisa memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak di Bareskrim Polri, hari ini.

Menurutnya, penyidik tak mengatur secara pasti waktu pengambilan keterangannya. Sebab, pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi meringankan atas permintaan Firli Bahuri.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember.

Dengan tak ada ketentuan waktu, Alex menyebut proses pemeriksaan bisa kapan saja. Selain itu, tak harus dilakukan di Bareskrim Polri.

Bahkan, tak menutup kemungkinan kegiatan pengambilan keterangan akan ditunda.

Alex Marwata diketahui hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri. Dia menjadi saksi fakta untuk Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Saya lihat agenda siang nanti di kantor apa. Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda aja, kalau ngga ada, kalau saya ngga capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor," kata Alex.

Alexander Marwata bakal dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini. Pemeriksaan terhadapnya merupakan permintaan Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

"(Pemeriksaan Alexander Marwata) atas permintaan Bapak FB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dengan adanya permintaan pemeriksaan, kemungkinan Alexander Marwata akan menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata rencananya akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, mengenai kepastian kehadiran dari Wakil Ketua KPK tersebut, Ramadhan belum bisa memastikannya.

"Tunggu saja (hadir atau tidaknya Alexander Marwata)," kata Ramadhan