Bagikan:

JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyerahkan 157 lampiran barang bukti dalam penanganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi yang menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka. 

Penyerahan itu untuk menyakinkan majelis hakim perihal penetapan tersangka telah dilakukan sesuai perundang-undangan.

"Sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti ya g diajukan. Kita ada 157 alat bukti, 157 barang bukti yang kita tunjukan kepada hakim praperadilan," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci perihal ratusan barang bukti yang dilampirkan tersebut.

Hanya ditegaskan bukti-bukti juga untuk menampik tudingan pihak Firli Bahuri yang menyebut penetapan tersangka tidak didasari alat bukti yang cukup.

"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," kata Putu.

Dengan bukti itu, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Adapun, tim Bidkum Polda Metro Jaya memohon empat hal terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri, antara lain:

1. Menyatakan menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI

3. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.