JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan empat jaksa peneliti guna memeriksa kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam perkembangan penanganan kasus itu, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara usai penetapan tersangka.
"Kejati DKi menyiapkan empat jaksa peneliti terkait SPDP dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah cukup bukti.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Ade.
BACA JUGA:
Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.