Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa beberapa saksi dalam upaya perampungan proses pemberkasan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Berkas perkara Firli Bahuri diketahui sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

"Masih ada pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Selasa, 11 Juni.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam proses pelengkapan berkas perkara tersebut.

Hanya disampaikan, nama-nama mantan petinggi Kementerian Pertanian (Kementan) seperti Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sudah dimintai lagi keterangannya.

Proses pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di KPK. Dikatakan Ade, penyidik sudah berkoordinasi dengan tim dari lembaga antirasuah perihal pengambilan keterangan terhadap ketiga orang yang kini berstatus terdakwa.

"Sudah dilakukan (pemeriksaan SYL dkk) kalo tidak salah 4 Juni 2024," kata Ade.

Bekas kasus Firli Bahuri diketahui sempat dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Namun, setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara itu belum lengkap sehingga dikembalikan pada 29 Desember 2023.

Beberapa pekan berikutnya, penyidik yang sudah melengkapi kekurangan dari berkas perkara tersebut kembali melimpahkannya pada 24 Januari.

Hanya saja, jaksa peneliti yang memeriksa baik formil maupun materiil menyatakan berkas itu masih belum lengkap. Sehingga, dikembalikan lagi pada 2 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana