Lengkapi Bekas Perkara, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri dan Saksi Baru
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, ada saksi baru yang juga akan dimintai keterangan.

"Termasuk di dalamnya (periksa Firli Bahuri lagi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 5 Januari.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang mengenai waktu pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK periode 2019-2024 tersebut.

Hanya disampaikan penyidik sudah merencanakan sejumlah rangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tersebut, termasuk terhadap saksi baru.

Tapi, lagi-lagi tak disampaikan rinci identitas saksi baru yang nantinya akan diperiksa.

"Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Sebelunnya diberitakan,  jaksa peneliti rampung memeriksa berkas perkara Firli Bahuri. Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," sambung Herlangga.

Sebagai informasi, penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.