Pengusutan TPPU Firli Bahuri Menunggu Tindak Pidana Asal Rampung
Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penggusutan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Firli Bahuri baru akan dilakukan usai penanganan tindak pidana asal atau TPA yakni korupsi rampung.

Perkembangan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka masih ditahap pemberkasan.

Sedianya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

"Jadi penyidik saat ini masih fokus untuk menuntaskan terlebih dahulu dari pidana asal terkait korupsi yang terjadi, nanti baru setelah itu kita akan lakukan tindak lanjut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 5 Januari.

Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik disebut akan kembali memeriksa saksi, termasuk Firli Bahuri yang merupakan tersangka.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang mengenai waktu pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK periode 2019-2024 tersebut.

"Termasuk di dalamnya (periksa Firli Bahuri lagi), nanti kita update berikutnya," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri disebut akan berkembang.

Sebab, Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan TPPU yang dilakukan mantan Ketua KPK tersebut.

"Termasuk salah satu yang akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ucap Ade.

Pintu masuk pengusutan TPPU Firli Bahuri diduga saat penyidik memeriksanya pada 27 Desember. Kala itu, eks Ketua KPK ini dipertanyakan soal aset-aset yang tidak didaftarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Puluhan pertanyaan itu, kata Trunoyudo, seputar harta benda yang kepemilikannya menggunakan nama pribadi, istri, anak maupun keluarga dari Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," sebut Trunoyudo.